Kejati Sumut RJ 21 Tersangka Kasus Pencurian 

oleh
21 Tersangka kasus pencurian dilakukan proses RJ. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian di PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 Kasus yang melibatkan 21 tersangka ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

 Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (7/10).

 “Pak Kajati menyetujui RJ, dan kasus tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restoratif setelah melalui ekspose (gelar perkara) dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung,” kata Husairi.

BACA JUGA..  Motor Jemaah Dicuri Saat Salat, Dua Pelaku Bersama Kunci T 'Gol'

 Ia menjelaskan, 21 tersangka berasal dari Kejari Belawan dengan 18 berkas perkara.

 Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama di lokasi PT ARB, Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, yang saat ini sudah tidak beroperasi.

 “Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025. Para tersangka dikenakan Pasal 362 ayat (1) Jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA..  Cerita Ibu Ditabrak Jadi Kedok, Motor Pelajar 14 Tahun Raib

 Masih keterangan Husairi, alasan di balik penghentian kasus melalui keadilan restoratif. Menurutnya, korban telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara secara damai, dan para tersangka menunjukkan itikad baik.

 “Dalam pertemuan yang melibatkan korban, para tersangka, keluarga, serta tokoh masyarakat, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Para tersangka menyadari kesalahan mereka, mengakuinya, dan meminta maaf secara langsung,” ujarnya.

BACA JUGA..  Laptop dan HP Raib dari Kamar Kos, Kaki Pencuri 'Kempes'

 Sementara itu, Camat Medan Deli dan beberapa saksi menyatakan bahwa penyelesaian melalui RJ adalah langkah yang paling diinginkan.

 “RJ dalam kasus ini dilakukan setelah Kejari Belawan meneliti dan mempertimbangkan secara matang, dengan mengedepankan kepentingan hukum dan hati nurani,” tutupnya.

 Proses RJ ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan harapan dapat memulihkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat.

Editor : Oki Budiman