POSMETRO MEDAN — Dugaan tindakan sewenang-wenang mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai setelah sepeda motor milik seorang warga berinisial R.N. disebut dirampas untuk negara, meski pemilik mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat R.N. menitipkan sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ kepada seorang rekannya karena hendak bepergian ke luar kota. Namun, menurut pengakuannya, kendaraan tersebut diduga digunakan tanpa izin oleh dua orang berinisial Purba dan Sinurat.
Kedua orang itu kemudian ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Sepeda motor milik R.N. ikut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam proses persidangan, R.N. mengaku hadir langsung di PN Binjai untuk menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Ia juga menyatakan telah menyerahkan dokumen resmi berupa BPKB dan STNK asli atas nama dirinya kepada majelis hakim.
Meski demikian, R.N. mengaku terkejut ketika majelis hakim dalam putusannya justru menetapkan sepeda motor tersebut dirampas untuk negara.
“Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba motor saya diputus dirampas negara. Saya bukan terdakwa, motor itu juga bukan hasil kejahatan. Saya hanya ingin keadilan,” ujar R.N. dengan nada kecewa.
Menurut R.N., keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar, karena dirinya bukan pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut. Ia menilai, sebagai pemilik sah, haknya seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Sorotan juga muncul setelah jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, menurut pengakuan R.N., mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pertimbangan putusan terkait perampasan kendaraan.
“Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” kata jaksa, sebagaimana disampaikan R.N. kepada wartawan.
Peristiwa ini memantik perhatian kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Mereka mendesak agar ada penelusuran menyeluruh terhadap proses persidangan, termasuk dasar hukum putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Binjai terkait dasar pertimbangan putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pengadilan masih terus dilakukan.(*)
EDITOR: Rahmad












