Belia Tewas Dianiaya Kekasih

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Cekcok pasangan kekasih muda berujung maut. Aqila Khanza Habiya alias Aqila (17) tewas dianiaya kekasihnya, Andika Destian (19) di kamar kos pada Sabtu (18/10/2025).

 

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditahan, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB,” ungkap Viola kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

 

Akibat kekerasan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB. Penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan ini.

BACA JUGA..  Remaja Putri Tewas Disambar Petir

 

 

“Motifnya masih kita dalami. Cuma dari keterangan pelaku saat itu, dia tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban ini sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di lokasi kejadian, pelaku melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas, masih kita dalami,” kata Viola.

 

Awalnya, ayah korban, Teguh Natali (40), menerima telepon dari Eka Oktavia, ibu pelaku, yang memberitahukan bahwa Aqila telah meninggal. Teguh dan keluarganya segera menuju rumah kos anaknya.

 

Setibanya di lokasi, mereka mendapati mayat Aqila telah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sang ayah histeris saat melihat anaknya terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung.

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

 

“Pelapor (ayah korban) sempat bertanya kepada pelaku apa yang terjadi sebenarnya, namun pelaku diam saja. Kemudian, pelapor mendengar informasi dari warga bahwa korban sering dipukuli oleh pelaku,” kata Viola.

 

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan, bahwa korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.

BACA JUGA..  Karyawan Bank Dipolisikan Suami Kasus Selingkuh

 

Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Viola.

 

 

Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.

 

Pelaku Andika kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tbn)