POSMETRO MEDAN – Upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu sekaligus menegaskan terdakwa tetap dihukum 11 tahun penjara.
Diketahui, Abun merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.20 WIB di kediaman korban.
Vonis 11 tahun penjara ini sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1407/PID/2025/PT MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 291/Pid.B/2025/PN Mdn.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam putusan kasasi No. 1851 K/PID/2025.
Hakim Agung menyatakan pria berusia 65 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, yakni Pasal 338 KUHP. Namun, MA tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Sehari sebelum pembunuhan, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphone yang digadaikannya. Namun permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang.
Keesokan harinya, saat Netty datang untuk menjaga took. Abun kembali menanyakan soal pinjaman. Ketika Netty kembali mengatakan tidak punya uang, pelaku langsung mengancamnya dengan sebilah pisau.
Korban berusaha melindungi diri dan sempat memegang pisau tersebut hingga tangannya terluka. Namun, pelaku kemudian menusuk wajah kiri dan dada kanan Netty. Setelah melakukan aksinya, Abun melarikan diri ke Siborong-borong, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.(mis)












