Poldasu Sorot Dana Sosper DPRD Deli Serdang

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Polda Sumut menyoroti penggunaan dana kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024.

 

Karena terindikasi dikorupsi, kasus ini didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk mendalaminya Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deli Serdang.

 

Inspektorat sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution.

 

Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025.

BACA JUGA..  4 Polisi Ribut di Tempat Pangkas Hingga Todong Pistol

 

Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan ini khusus untuk tahun anggaran 2022.

 

“Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda,” ujar Inspektur Edwin Nasution, Selasa (9/9/2025).

Sejauh ini Edwin akui belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun demikian baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir.

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

 

Ditegaskannya semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil.

 

“Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang ini belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA..  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

 

Hal ini tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus.

 

“Kita dilibatkan sesuai MOU antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung,” bilang Edwin.

 

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 08 September 2025.(tbn)