Pencuri HP Nginap di Polsek Medan Baru

oleh
Teks foto : Raka Aditya Putra pelalu pencurian HP. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan seorang pria bernama Raka Aditya Putra (25), warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

 Raka dibekuk usai mencuri 1 (satu) unit HandPhone (HP), milik korban Sri Latifah (20) warga Jalan Kertas, Gang Berdikari, No 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamtan Petisah, dengan LP/B/748/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 Awalnya pada Selasa (16/9) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke warung korban di Jalan Kertas, Gang Berdikari, No 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

BACA JUGA..  Sosialisasi Perda Trantibum, Zulham Efendi Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Moral dan Sosial

 Saat itu pelaku pura-pura membeli rokok, namun saat pemilik warung tersebut meninggalkan kios (tempat jualan) untuk pergi ke dapur, pelaku melihat HP merek Samsung tipe A13 Warna Hitam milik korban terletak di dalam kios.

 Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil HP tersebut, dan langsung meninggalkan Kios tersebut dengan membawa HP milik korban.

BACA JUGA..  Upaya Buang Barang Bukti Gagal, Dua Pemuda Ditangkap dengan Sabu

 Mengetahui HP nya hilang, korban langsung mengabarin keluarganya selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

 Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru langsung bergerak cepat dan pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit dan Panit.

 “Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, kita langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan,” kata Iptu PM Tambunan, Rabu (17/9).

BACA JUGA..  Kunjungi SMAN 1 Medan, Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan Edukasi Bahaya Korupsi dan Pungli kepada Pelajar

 “Dan dari informasi saksi-sakit di seputaran TKP, diketahui pelakunya atas nama Raka, diterima info bahwa diduga pelaku berada di Rumah kosong Jalan Berdikar kemudian pelaku dapat diamankan, berikut barang bukti satu unit HP Samsung tipe A13 dari tangan pelaku,” sambung Tambunan.

 Kepada pihak kepolisian, pelaku menerangkan bahwa melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman