POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria berinisial MH alias Mirzah (27).
Mirzah ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 697 gram di Dusun V, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Senin (15/9).
Kepada wartawan, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Informasi menyebutkan adanya seorang pria yang menuju Desa Silo Bonto dengan membawa sabu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega merah.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Begitu melihat pria dengan ciri-ciri yang disebutkan, petugas segera menghentikan dan menggeledah,” kata AKBP Revi, Rabu (17/9).
“Dari dalam plastik asoy hitam ditemukan satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa MH alias Mirzah bukanlah pemilik barang haram tersebut.
Ia mengaku hanya bertindak sebagai kurir setelah diperintah oleh pria inisial I untuk mengambil sabu dari seorang pria inisial D di Desa Pematang Sei Baru. Untuk tugas itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
Namun, ketika polisi mengembangkan kasus dengan mendatangi rumah I dan gudang milik D, keduanya tidak ditemukan.
Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tersangka (MH alias Mirzah) sudah kami amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang terlibat,” tegas Revi.
Masih keterangan AKBP Revi, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












