Pelaku Curanmor dan Penadahnya Lengket di Polsek Tanjung Morawa

oleh
Tersangka Curanmor dan Penadahnya.

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus dua orang pemuda merupakan pencuri kendaraan bermotor ( Curanmor) beserta seorang penadah sepedamotor curian. Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna proses lanjut. Minggu,28/9/2025.

Informasi dihimpun, tersangka pelaku pencurian bernama Febri Andika Lubis (25) warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan penadahnya diketahui Diky Sanjaya (26) warga Dusun VII Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan pelaku pencurian dan penadah bermula pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 18.55 wib, Nuraini pulang ke rumah Dinda Putri Larasati di Kecamatan Tanjung Morawa dengan memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH warna merah dengan stang terkunci.

BACA JUGA..  Dua Sarang Narkoba Digrebek di Batu Bara 

Lalu Nuraini pemilik sepeda motor masuk ke rumah temannya Dinda Putri Larasati untuk istirahat dan kunci sepeda motor dipegang Nuraini. 2 jam kemudian, Nuraini berniat akan memasukkan sepeda motornya kedalam rumah. Namun saat dilihat dari tempat awal markirkan sepeda motornya sudah tidak ada.

Pelacakan kendaraan itupun dilakukan hingga mencurigai pelaku dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor LP / B / 356 / IX / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 23 September 2025 kemarin.

BACA JUGA..  PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Pacar

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH bersama sejumlah personil melaku penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku pencurian Febri Andika Lubis.

Tim Opsnal Polsek bergerak menyelidiki keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya saat berada di Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/2025) sekitar pukul 16.30 wib. Guna pemeriksaan pelaku pencurian sepeda motor diangkut ke Mapolsek.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

Saat diinterogasi petugas, tersangka Febri Andika Lubis mengaku mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada Diky Sanjaya seharga Rp 4,4 juta. Mendengar pengakuan pelaku, petugas memburu penadah dan berhasil meringkus juga Diky Sanjaya selaku penadah bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban.

Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

” Ada dua orang tersangka yaitu pelaku curanmor dan penadahnya. Kasus ini sudah dalam penanganan,” pungkas Kapolsek.(Wan)

EDITOR : Rahmad