POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi, alih Asset PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada Pengembang Perumahan Elit PT Ciputra atau Citra Land melalui anak perusahaan PTPN yaitu PT Nusa Dua Propertindo ( NDP). Senin,7/9/2025.
Dalam kasus ini, tak hanya pihak swasta ataupun PTPN yang diperiksa, namun pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deli Serdang, tapi juga diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Deli Serdang selaku perubah status lahan serta diduga penerima gratifikasi atas proses peralihan Asset negara ke swasta tersebut. Ada nama Kadis Cipta Karya berinisial R, Mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang berinisial D, ada mantan Kepala BPN serta pejabatnya dan ada juga dicatut catut nama mantan Bupati menerima gratifikasi dari kasus yang diduga merugikan negara hingga trilyunan rupiah ini.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi mengatakan bahwa kasus pengusutan lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deli Serdang yang kini dikuasai PT Deli Megapolitean Kawasan Residensial ( DMKR) dalam status penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.
Ada tiga lokasi yang dalam penyidikan keseluruhannya di Wilayah Kabupaten Deli Serdang lahan Citraland di Helvetia tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, seluas 6,8 hektar. Perumahan Citraland di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 34,6 hektar serta perumahan Citraland di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari dan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 48 hektar.
” Keseluruhan lahan diatas sudah dijual ke Konsumen oleh pengusaha perumahan,” terang Husairi.
Husairi juga membenarkan kalau lahan negara yang dialihkan oleh PTPN I ke Swasta itu sudah mencapai 8000 hektar untuk pengembangan proyek Deli Megapolitan.
” Pemanggilan untuk pejabat BPN dalam penerbitan sertifikat dan Pemkab Deli Serdang terkait perubahan status lahan akan dilakukan,” ujarnya.
Informasi dihimpun terkait status lahan, bahwa dalam RTRW yang disahkan oleh DPRD Deli Serdang sebelumnya pada lahan 8000 hektar dari Lahan HGU PTPN I itu disahkan sebagai lahan pertanian bukan untuk property. Namun diduga ada oknum Pemkab bersama BPN dan PTPN bersekongkol merubah status RTRW lahan dan memainkannya hingga berdirinya property dilahan itu. Tentunya ini memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara.
Sebelumnya, penggeledahan sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dokumen diantaranya Kantor BPN Deli Serdang, Kantor PT NDP, Kantor Direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Serta Kantor PT DMKR Citraland.
Kasipemkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud menyebutkan kalau pendalaman terus dilakukan namun pada penetapan tersangka untuk bersabar.
” Masih terus dilakukan pendalaman kasusnya, untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti. Begitu juga dengan penetapan tersangka,” sebut Kasipemkum Kejaksaan Agung RI. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












