Dua Kurir Narkoba Diciduk, 13 Bungkus Sabu Disita

oleh
Teks foto : Kedua kurir narkorba bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Tim gabungan dari Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

 Penangkapan dalam kasus ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (25/8) dini hari.

 Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir berinisial TE (41) dan AK (39), keduanya merupakan warga Tanjung Balai.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

 Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 bungkus sabu bermerek Guanyingwang yang disembunyikan dalam karung goni putih bertuliskan “Beras Bulog”.

 Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut mengenai keberadaan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1303 VR yang dicurigai membawa narkotika.

BACA JUGA..  Karyawan Bank Dipolisikan Suami Kasus Selingkuh

 Tanpa membuang waktu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal dan Kanit Intel, Ipda Rinaldi langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

 Hasilnya, mobil dihentikan di depan Pos Lantas Siamporik sekitar pukul 04.54 WIB.

 “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 13 bungkus sabu di bagasi belakang mobil,” kata AKP Nelson, Selasa (2/9).

 “Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kualuh Hulu, lalu diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut,” sambung Nelson.

BACA JUGA..  Dituding Cemari Lingkungan, Massa Minta Pabrik Kecap Angsa Ditutup

 Tim gabungan itu juga menyita satu unit mobil Avanza putih, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp847 ribu.

 “Penyidikan masih terus berlangsung. Dit Narkoba Polda Sumut akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan perkembangan kasus ini,” tutup Nelson.

Editor : Oki Budiman