Edarkan Ganja, Pria Asal Karo Mendekam di Penjara

oleh
Teks foto : Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial R (43), warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, diringkus personel Sat Res Narkoba karena mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

 R diamankan saat berada di kawasan Jalan Kabanjahe-Merek, Desa Tigapanah, Jumat (29/8) malam.

 “Dengan kelihaian insting dari Sat Tess Narkoba, yang melihat tersangka R berada di pinggir jalan, jajaran Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, kepada wartawan Selasa (2/9).

BACA JUGA..  Mahasiswa Nyambi Bisnis Sabu Diringkus 

 “Dan menemukan ganja kering seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku,” sambungnya.

 Setelah penggeledahan tersebut, tersangka kepada petugas mengakui masih memiliki ganja kering, yang disimpannya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama.

 Personel pun menemukan kembali ganja kering yang terbungkus rapi kertas dengan berat mencapai 170 gram, serta di dalam ember ganja kering seberat 40 gram.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu 'Masuk' Total 4,21 Gram Diamankan

 “Total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram, serta satu unit HandPhone yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Eko.

 Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

 Kini tersangka R masih berada di sel tahanan Polres Tanah Karo. “Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

BACA JUGA..  Nonton Sprint Rally Putaran 1 di Sport Center Batang Kuis, Warga Dipaksa Bayar Parkir Sepeda Motor Rp 10 Ribu

Editor : Oki Budiman