Dua Begundal Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa Gol

oleh
Dua tersangka.

POSMETRO MEDAN– Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AN saat diparkir di Jalan Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Selasa 9/9/2025 kemarin.

Kedua pemuda begundal pelaku masing masing berinisial BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya diamankan saat Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang berada disekitaran TKP jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari.

Polisi bergerak cepat hingga keduanya diringkus tanpa perlawanan lalu diamankan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, dalam siaran persnya membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.

” Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHPidana” ujarnya. Kamis,25/9/2025.

Informasi dihimpun, kejadian berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 saat itu korban BN pulang dari rumah orang tuanya dari Kecamatan Galang, setelah sampai di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari korban memasukkan sepeda motor miliknya kedalam rumah, namun pada pukul 23.50 wib saat itu korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah.

BACA JUGA..  Aksi Terekam CCTV, Rayap Besi Gol di Polsek Tanjung Morawa

Mengetahui sepeda motor miliknya hilang korban kemudian memberitahu kepada warga sekitar untuk menanyakan tentang sepeda motor miliknya dan saat itu warga membantu mencari sepeda motor milik korban di sekitaran namun saat itu warga sekitar tidak melihat sepeda motor Honda Beat milik korban.

Korban terus berupaya melacak, hingga mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian pada hari Rabu 24 september 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dan membuat laporan, selanjutnya petugas unit Reskrim langsung menuju Dusun I Desa Wonosari dan berhasil mengamankan pelaku BS

BACA JUGA..  Modus Baru Pengedar Ganja, 64 Paket Disamarkan dalam Batang Bambu

Hingga pada pukul 03.00 Wib tanggal 24 september 2025, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa juga berhasiI mengamankan seorang pria berinisial I alias K lalu di bawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan interogasi. Dalam pengusutan keduanya mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor korban. Kasus ini kini terus dalam pengembangan pihak Kepolisian.( Wan)

EDITOR : Rahmad