Diduga Masalah Piutang, Residivis KDRT Bacok Tetangga

oleh
Teks foto : Pelaku pembacokan diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Uji (34), warga Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, seakan merasa jago dikarenakan membacok tetangganya.

 Pelaku (Uji) diketahui baru beberapa bulan bebas dari penjara, atas kasus KDRT. Kini terancam masuk penjara lagi.

 Uji melakukan penganiayaan terhadap korban Khaisan (51) di dekat rumah korban, Desa Sei Pasir pada 23 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA..  Hadiri Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gapura Masjid Jamik, Lailatul Badri Harap Jadi Daya Tarik Generasi Muda Untuk ke Masjid

 Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi diduga perselisihan salah paham terkait piutang.

 Saat itu pelaku menyerang korban dengan cara mengayunkan parang ke arah kepala korban saat ia baru pulang kerja menuju rumah.

 Akan tetapi korban berhasil menghindar dengan sigap berusaha menangkis ayunan parang dari pelaku.

 “Korban sempat menghindar dan terjatuh. Kemudian diayunkan lagi parang ke arahnya, ditangkis pakai tangan hingga mengakibatkan luka robek di telapak tangan yang mendapat 12 jahitan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (1/9).

BACA JUGA..  Dikira Hantu, Ternyata Mayat Pria Tergantung

 Setelah peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang.

 Polisi pun berhasil mencari keberadaan yang bersembunyi di salah satu rumah pamannya di Kisaran.

 “Pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya Sabtu kemarin. Tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek.

 Atas perbuatannya, Uji diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

BACA JUGA..  Tiga Laporan, Lima Pelaku Curat Dibekuk Polsek Beringin

Editor : Oki Budiman