POSMETRO MEDAN – Personel Kepolisian Polsek Tanjung Morawa kembali meringkus seorang pria buronan tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan pengunjung hotel Aero.
Tersangka adalah MK alias D (30) diringkus saat berada dirumahnya di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka kini dijebloskan ke sel Tahanan Polsek guna proses lanjut. Sabtu,9/8/2025.
Tersangka MK alias D terus diburu oleh petugas setelah sat temannya S alias F ( 31) warga Jalan Grilya Tanjung Morawa A sudah ditangkap terlebih dahulu. Petugas Kepolisian terus melakukan pengejaran pada MK hingga berhasil ditangkap juga.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny Damanik SH mengatakan kalau kini dua tersangka yang terlibat kasus penganiayaan dan pemerasan yang dilaporkan korban berinisial A (46) yang pada kejadian sedang bersama dua orang wanita didalam salah satu kamar di hotel Aero di Jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A pada Rabu 6 Agustus 2025 lalu.
Dua tersangka pelaku datang setelah bertelponan dengan salah seorang wanita bersama korban saat dalam kamar. Dua tersangka datang dan langsung menganiaya korban lalu membawanya keliling dengan mobil serta melakukan pemerasan.
“Pelaku berhasil kita diamankan di rumahnya dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad












