PT LAB Diduga Kebal Hukum

oleh

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Sei Belumai oleh PT. L.A.B. Kecamatan STM Hilir kabupaten deli sersang semakin memanas. Masyarakat melapor melalui LSM Gapotsu karena khawatir dampak pencemaran semakin meluas. Namun, bukannya mendapatkan jawaban, justru muncul dugaan adanya penghalangan terhadap tugas LSM maupun instansi pemerintah.

Pada 10 Agustus 2025, Ketua LSM Gapotsu kabupaten deli serdanb M.Pangaribuan bersama media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik. Namun, langkah itu kandas karena satpam pabrik menghalangi masuk dengan alasan tidak ada izin dari pihak perusahaan.

Tidak tinggal diam, pada 14 Agustus 2025, Ketua LSM Gapotsu kabupaten deli serdang M.Pangaribuan resmi membuat pengaduan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Respons cepat diberikan, dua hari setelahnya petugas DLH turun ke lapangan untuk menindaklanjuti. Akan tetapi, kejadian memalukan kembali terulang. Satpam PT. L.A.B.Kecamatan STM hilir kabupaten deli serdang lagi-lagi menghadang petugas DLH dan media dengan alasan tidak ada perintah dari HRD pabrik.

Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2025, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Erlita lubis menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena pabrik menolak memberi akses. “Kami harus menyurati pihak perusahaan untuk mediasi,” ujarnya.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dorong Dinas Damkarmat Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan

Sikap arogan PT. L.A.B.Kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang, ini sontak memicu kegeraman publik. Ketua LSM Gapotsu, M. Pangaribuan, Kabupaten Deli Serdang dengan tegas menyatakan:

> “PT. L.A.B. sudah kebal hukum. Masa petugas pemerintahan dilarang masuk? Itu artinya pabrik merasa lebih kuat dari negara!”

LSM Gapotsu Sumatera Utara menilai, tindakan perusahaan yang menghalangi petugas negara jelas mencederai kewibawaan pemerintah daerah. Karena itu, mereka mendesak Bupati Deli Serdang segera turun tangan dan menindak tegas PT. L.A.B. Kecamatan STM Hilir, agar tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA..  Diduga P3-TGAI Desa Deleng Megakhe Tidak Ada Galian Pondasi, Pelaksana Proyek Dona

Apalagi dugaan pencemaran limbah ini menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kesehatan dan lingkungan sekitar Sungai Sei Belumai. Bila dibiarkan, sama saja pemerintah membiarkan rakyat jadi korban.

Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Jangan biarkan perusahaan arogan menginjak-injak aturan dan merugikan masyarakat.(rom)