Penjual Sabu di Kelurahan Polonia Gol 

oleh
Teks foto : Pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial R (32) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap oleh personal Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

 R diringkus atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

 Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan terhadap R.

 Dijelaskannya Thommy, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

 Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut pada Jumat (22/8) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

 Saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghampiri seorang pria terduga menjual sabu dengan membeli satu paket sabu.

 Kemudian terlihat pria tersebut mengambil satu paket sabu dari saku celananya dan ketika akan menyerahkan sabu tersebut seketika petugas langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin, Rico Waas Minta Harus Ditindak Tegas

 “Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 klip plastik transparan yang berisikan sabu seberat 0,33 gram, 2 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,02 gram dan uang sebesar Rp.49 Ribu,” kata AKBP Thommy, Kamis (28/8).

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

 “Modus operandi, tersangka merupakan residivis pidana narkotika. Narkotika tersebut didapatkan dari RD dengan cara membeli sebanyak 1 gram selanjutnya dipecah menjadi paketan kecil untuk dijualkan. Keuntungan yang didapat sebesar Rp100 Ribu,” sebutnya.

BACA JUGA..  Demi Proyek Bangunan Sekolah, Istri Kepsek di Langkat Dituding Palsukan Tanda Tangan, Raup Ratusan Juta Rupiah

 Atas ulah tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman