Bandar Narkoba Diamankan 4,98 Gram Sabu Ditemukan

oleh
Teks foto : Winner Lumban Tobing salah stau pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua penjual narkotika jenis sabu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti total 4,98 gram dengan dokumentasi transparan lengkap yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

 Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait membenarkan prihal pengungkapan kasus tersebut.

 “Penangkapan Winner Lumban Tobing (24) ini kami laksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB. Dia adalah pedagang barang haram sabu yang sudah lama kami incar,” jelas AKP Henry, Kamis (28/8).

 Winner merupakan warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Ia tertangkap setelah sekian lama menjalankan bisnis haram peredaran narkotika. Penangkapannya dilakukan di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.

 “Winner adalah dalang utama peredaran sabu di wilayah ini. Dia yang memasok barang haram kepada pengecer-pengecer kecil seperti Marbangun Sinaga yang lebih dulu kami tangkap,” ungkap AKP Henry menjelaskan peran Winner dalam jaringan narkotika.

BACA JUGA..  Tikam Anak Kepling hingga Tewas, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

 Penangkapan Winner bermula dari pengembangan kasus Marbangun Sinaga yang ditangkap lebih dulu di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara.

 “Marbangun Sinaga dalam pengakuannya menyebutkan bahwa dia memperoleh sabu dari Winner Lumban Tobing. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan,” papar AKP Henry.

 Barang bukti yang berhasil diamankan dari Winner menunjukkan skala operasi perdagangannya yang tidak main-main.

 “Dari Winner kami sita satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram, timbangan digital miliknya, dua handphone Android merek OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan untuk mengemas narkotika,” ujar Henry.

 Peralatan packaging yang ditemukan menunjukkan Winner sebagai pedagang profesional.

BACA JUGA..  Sepeda Motor NMax Dilarikan, Nanang Suhendra Laporkan Yudi Bastian

 “Kami juga temukan sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok INSTA, kotak permen karet HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek biru yang semuanya digunakan untuk mengemas sabu,” tegas AKP Henry menjelaskan modus operandi.

 Dari Marbangun Sinaga yang lebih dulu ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat.

 “Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai 4,98 gram,” ucap AKP Henry.

 “Penggeledahan terhadap Winner dilakukan di hadapan saksi dengan dokumentasi video lengkap. Winner langsung mengakui kepemilikan sabu yang kami temukan di bawah tempat tidur kamarnya,” papar AKP Henry.

 Namun, operasi penangkapan Winner menghadapi tantangan berupa perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena Winner mengontrak rumah milik orang tua Marbangun.

BACA JUGA..  Sebulan Diusut, Polisi Rilis Pengungkapan Dugaan Penembakan Rumdis Wabup Deli Serdang

 “Sangat disayangkan petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif masyarakat, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi,” ungkap AKP Henry dengan nada menyayangkan.

 “Winner mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Informasi ini akan kami kembangkan untuk penangkapan selanjutnya,” rinci AKP Henry menjelaskan pengembangan kasus.

 Kehadiran timbangan digital milik Winner menjadi bukti kuat bahwa dia memang pedagang profesional.

 “Timbangan digital yang kami sita dari Winner menunjukkan dia bukan pengguna biasa tetapi pedagang yang menimbang barang dagangannya secara akurat,” tegas AKP Henry menjelaskan signifikansi barang bukti.

Editor : Oki Budiman