Mengandung Obat Keras, Penyeludupan 1.799 Liquid Vape Digagalkan

oleh
Teks foto : Polres Asahan menggagalkan liquid vape mengandung obat Keras. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Upaya penyelundupan 1.799 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate dan ketamin, berhasil digagalkan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Asahan.

 Operasi tersebut berlangsung di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8) lalu.

 Selain mengamankan ribuan liquid vape, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa berinisial IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh.

BACA JUGA..  Tiga Laporan, Lima Pelaku Curat Dibekuk Polsek Beringin

 Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan tim yang menyamar sebagai anak buah kapal nelayan, setelah menerima informasi intelijen terkait pengiriman vape ilegal melalui jalur laut.

 “Setelah mengikuti pergerakan tersangka, kami mengamankannya di bibir pantai. Dari koper hitam miliknya, ditemukan 79 bungkus plastik silver berisi 1.799 cartridge vape bertuliskan ‘Supreme’ yang mengandung obat keras,” kata Revi saat konferensi pers, Senin (11/8).

BACA JUGA..  Kecelakaan Maut di Sibolangit, Sinaga Jadi Tersangka

 Tersangka (IH) diduga akan memasarkan barang tersebut di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.

 Polisi masih mendalami jaringan, harga jual, dan keuntungan yang diperoleh pelaku.

 Revi menegaskan, penggunaan liquid vape dengan kandungan etomidate dan ketamin dapat memicu kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian.

 “Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba di Serba Jadi Kembali Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

 IH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan, polisi masih mendalami jaringan peredaran vape ilegal tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pelaku.

Editor : Oki Budiman