POSMETRO MEDAN – Bisnis dengan menjual narkotika jenis pil ekstasi alias inex, yang dilakukan 3 (tiga) wanita asal Aceh yakni Efriani Alias Efi (33, Elviana Sari alias Evi (28) dan Mahyana alias Yana (24), berakhir.
Ketiganya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari ketiganya ditemukan 10 pil ekstasi.
Selain tiga wanita, polisi juga menangkap seorang pria bernama M Rifqy, warga Jalan S. Parman, Petisah Hulu, Medan Baru.

“Setelah ketiga wanita ditangkap, seorang pria yang disebut sebagai pemasok juga ditangkap. Totalnya ada empat tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi,” jelas Thommy kepada wartawan, Selasa (12/8).
Pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga wanita dengan menyamar sebagai pembeli. Ketiganya ditangkap di kos-kosan Jalan Kenanga Sari III, Tanjung Sari, Medan Selayang.
“Saat tersangka Efi menyerahkan barang bukti, langsung kita amankan. Kita kembangkan dan menangkap M Rifqy,” tuturnya.

Dari pengakuannya, ketiga wanita tersebut nekat menjual ekstasi demi biaya hidup. “Untuk biaya hidup karena belum bekerja selama di Medan,” tutup Thommy.
Editor : Oki Budiman












