POSMETRO MEDAN – Lima orang pria ditangkap oleh personel Polsek Parapat dari lokasi berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 2,7 kg ganja kering.
Kelimnya pemuda tersebut masing-masing berinisial SF (30), RAT (44), CA (27), DS (21) dan SG (24).
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria Sinulingga mengatakan, SF dan RAT ditangkap di Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Dari keduanya ditemukan 32 paket ganja. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Ajibata, Kabupaten Toba,” kata AKP Manguni kepada wartawan, Rabu (20/8).
Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lagi ditangkap di Ajibata.
“Tiga tersangka lagi merupakan warga Ajibata. Dari ketiganya ditemukan 2,5 kg ganja,” jelas Kapolsek.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, kelimanya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Editor : Oki Budiman












