POSMETRO MEDAN – Dua pria masing-masing berinisial JUP (42) dan ZB (32), diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polres Dairi, atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Pakpak Sidikalang.
Saat keduanya ditangkap, petugas kepolisian melakukan pengembangan, ZB menunjukkan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu yang disimpan di belakang rumah warga Jalan Cipta Sidikalang.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, yang sudah mencurigai pelaku peredaran narkoba.

“Saya memerintahkan kepada personel untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut,” kata Bram, Kamis (21/8).
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, personel mendapati kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat.
Tanpa membuang waktu, keduanya langsung diamankan bersama satu plastik klip berisikan sabu.
“Pengembangan terhadap barang bukti lainnya, sebanyak sembilan plastik klip transparan berisi sabu dalam bungkus rokok. Total barang bukti diamankan sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,99 gram,” jelas Bram.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












