POSMETRO MEDAN – Nyamar sebagai pembeli, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial RIS. Pria berusia 30 tahun itu diamankan saat hendak menjual sabu kepada polisi yang menyamar
RIS tak menyadari bahwa pembeli yang ditemuinya adalah anggota polisi dari Unit 2 yang dipimpin Iptu Alex Parasibu. Ia dibekuk lantaran polisi yang sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, informasi awal menyebutkan bahwa ada seorang pria yang siap mengantarkan sabu sesuai pesanan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti, petugas melakukan penyamaran di lokasi.
“Saat didekati, pelaku langsung menyapa petugas dengan berkata, ‘Ada pesan, Bang?’ dan dijawab ‘Ada, bos.’ Pelaku pun langsung menyerahkan bungkusan rokok yang ternyata berisi sabu,” jelas ujar Syamsul, Minggu (27/7).
Setelah diperiksa, di dalam bungkusan rokok itu ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 5,63 gram.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah RIS di Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai. Hasilnya ditemukan kembali dua paket sabu seberat 4,20 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 7,83 gram sabu,” kata AKP Syamsul Bahri.
Kini, RIS dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












