POSMETRO MEDAN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Olcis Manabrema Sembiring (27) ditangkap personel Polsek Namorambe, jajaran Polresta Deli Serdang, di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/7) lalu.
Olcis harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Handika Hermawan (23), warga Perumahan Putri Deli, Jalan Duku Raya, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Namorambe pada 24 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/20/VII/2025/SPKT/SEK NR/RESTA DS/Polda Sumut.
Setelah mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Namorambe di bawah pimpinan Iptu Banda Haro Alamsyah Harahap, berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah orang tuanya.
Di hadapan petugas, kepolisian pelaku mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian masih belum ditemukan.
Setelah diamankan, Olcis langsung dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna mencari keberadaan sepeda motor tersebut yang diduga berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu.
Sementara itu Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis menegaskan, ihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Namorambe.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” katanya, Minggu (27/7)
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












