POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan narkoba, seorang pria berinisial FS alias Bibi, warga Jalan Pulau Buru, Kelurahan Tualang, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pengangguran berusia 23 tahun itu diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram pada Senin (14/7) malam.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Mulyono, Sabtu (26/7).
Hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,27 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit HandPhon (HP) merek iPhone, dan satu kotak HP.
“FS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Mulyono.
Masih keterangan Mulyono, pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Editor : Oki Budiman












