Penjual Narkoba Diringkus, 12 Paket Ganja Disita

oleh
Teks foto : BAS pemilik 12 paket ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial BAS (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rampah–Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

 Pelaku yang diketahui menetap di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, ditangkap petugas pada Kamis (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

 “Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di lokasi tersebut,” kata PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, Sabtu (26/7).

 Pihak kepolisian juga berhasil menyita 10 paket ganja kering dengan berat bruto total 12,34 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah.

 Kepada polisi, BAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

BACA JUGA..  HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Toba Berbagi Kasih dengan Anak Panti

 “Tersangka hanya mengenali wajah pemasoknya, namun tidak mengetahui nama dan alamatnya,”  kata Saragih.

 Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman