POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan menerangkan, jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Thommy, Minggu (27/7).
Masih keterangan Thommy, hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut.

Selanjutnya personel Sat Res Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.
“Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” jelasnya.
“Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya,” sambung Thommy.
Kini tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya telah diamankan ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D,” ujarnya.
Tersangka mengaku telah 2 (dua) bulan menjalankan bisnis haramnya. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Thommy.
Editor : Oki Budiman












