Pencuri Sendal Hermes Divonis 1,5 Tahun Penjara 

oleh
Teks foto : Nefri Zaldi saat mendengarkan tuntutan sidang terhadap dirinya. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Nefri Zaldi warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Sarma Siregar dalam sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (29/7).

 Pria berusia 32 tahun itu dijatuhi hukuman karena mencuri sandal merek Hermes milik Siwaji Raza.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara,” kata Sarma Siregar.

 Masih kata Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 Sedangkan hal meringankan adalah Nefri menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA..  Komisi III DPRD Medan Gelar RDP, Dirut PUD Pasar Medan Dituding Ciptakan Kekisruhan

 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

 Kasus bermula saat Nefri mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia, bersama saksi Andika Gultom, Sabtu (28/12/2024) lalu.

 Saat itu, Nefri mengambil sandal Hermes dari rak sepatu korban senilai Rp15 juta dan meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta.

BACA JUGA..  RPA di Binjai Utara Beroperasi Ilegal, Ini Kata Kepala Dinas Perizinan

 Beberapa hari kemudian, saksi Andika mengungkapkan kejadian itu kepada saksi Ravindra setelah mendengar kabar kehilangan sandal dari korban.

 Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Nefri pada 21 Maret 2025, dan memprosesnya secara hukum.

Editor : Oki Budiman