Pengecer Sabu di Kecamatan Percut Gol

oleh
Teks foto : Tersangka menjual sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SHR (44), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

 SHR ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

  “Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram,” jelas Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (28/7) sore.

BACA JUGA..  Polres Batubara Gasak Pebisnis Sabu

 Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 Penangkapan terhadap SHR berawal saat petugas menerima informasi dari warga, pada Kamis (17/6) sekira pukul 11.00 WIB, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Kodim 0204/ DS Dukung Pengamanan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II

 Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SHR.

 Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita itu milik IC dan tujuan tersangka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

 “Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” kata SHR.

BACA JUGA..  THM Helen's Medan Dirazia Tim Gabungan

Editor : Oki Budiman