Penjual Inex di Kawasan Amplas Diringkus Polisi 

oleh
Teks foto : Polrestabes Medan ringkus penjual ekstasi kawasan Amplas. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

 Tersangka pengedar tersebut bernama Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

 Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  BNN Kota Binjai Respons Aduan Warga Soal Peredaran Narkoba di Jalan Nuri, Tim Intel Diterjunkan

 “Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dan pada hari Senin (21/7) sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Thommy kepada wartawan, Selasa (29/7).

 “Kemudian petugas mendekati tersangka, lalu melakukan penangkapan,” sambungnya.

 Masih keterangan Thommy, dihadapan tersangka, lalu petugas mengambil  sebungkus plastik yang sebelumnya tersangka tersebut mencampakkannya, dan setelah diperiksa di dalam bungkus plastik tersebut, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu dan satu plastik klip berisikan pecahan ekstasi warna kuning, dengan total keseluruhan seberat 6,41 gram.

BACA JUGA..  Diduga Dipicu Rivalitas Geng Motor, Tawuran Terjadi di Medan Helvetia

 “Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita dari tersangka adalah miliknya dimana tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal berpakaian gojek atas arahan dari panggilan Radinal,” jelas Kasat Narkoba.

 Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual dan perantara jual beli ekstasi. Dan keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp100 ribu per butir.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Gelar Sosper di Jl. Al-Falah III, Warga Keluhkan Penerangan Jalan

 Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan.

 “Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman