POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Hakim menyatakan terdakwa Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim Nazir.
Selain pidana penjara, terdakwa Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” ucap dia.
Menurut hakim, keadaan memberatkan perbuatan terdakwa Saiful telah mencederai dunia pendidikan dan perbuatan terdakwa Saiful bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar dia.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Nurul Walida, yang sebelumnya menuntut terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Masih dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya divonis antara 18 bulan hingga 30 bulan penjara. “Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua M. Nazir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Hakim mengatakan ketiga terdakwa tersebut, yakni Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Langkat.
Kemudian, terdakwa Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian, Kabupaten Langkat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rohayu dengan pidana selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider) pidana kurungan tiga bulan.
Sementara itu, terdakwa Awaluddin divonis dua tahun (24 bulan) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Alek Sander divonis dua tahun enam bulan (30 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Hakim Nazir.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.(bbs)












