POSMETRO MEDAN – Dua petani asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, harus berurusan dengan hukum. penangkapan dua tersangka yang berinisial EA (37) dan WS (40) dibekuk dikarenakan menjual narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (8/7) lalu. Dari kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,26 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit HandPhone, dan satu timbangan elektronik.
Penangkapan AE dan WS dibenarkan lelah Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun. Dijelaskan Harjuna, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Saat penggerebekan di rumah EA, petugas menemukan sabu yang disimpan di dua tempat berbeda. Tiga paket kecil ditemukan di dalam bungkus rokok, sementara empat paket lainnya disembunyikan dalam balutan tisu,” kata AKP Harjuna, Sabtu (12/7).
Masih keterangan mantan Kanit Polsek Medan Baru itu, saat diinterogasi tersangka EA mengaku memperoleh sabu tersebut WS.
Kemudian petugas bergerak menuju kediaman WS dan berhasil menangkapnya. WS pun mengakui keterlibatannya dalam transaksi barang haram tersebut.
“Petugas juga mengamankan handphone milik WS sebagai barang bukti tambahan. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












