POSMETRO MEDAN – Adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016, di Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo mulai dilakukan penyidikan.
Hal tersebut dengan adanya memeriksa keterangan sejumlah saksi yang dilakukan oleh APH
Dari keterangan beberapa warga yang tak mau dipublikasikan identitasnya mengakui tahun 20016 banyak dugaan penyelewengan ADD oleh oknum-oknum di lingkungan pemerintahan desanya .
“Penggunaan alokasi ADD dan Dana Desa (DD) serta Dana Hasil Pajak (DHP) 2016 di Desa Perbesi terindikasi penuh kecurangan.contoh, kegiatan pengerjaan pengerasan jalan menuju perladangan Kutajahe dengan nilai anggaran berkisar Rp317.226.000 dengan ukuran pekerjaan lebar 3 meter dan panjang 915 meter, pengerjaannya tidak diselesaikan,”kata warga Desa Perbesi, Senin ( 07/07/2025)
Demikian juga jalan ke perladangan Uruk Bayangan dengan nilai sebesar Rp300.899.000, pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Tersiar santer dari lingkungan kejaksaan negeri kabanjahe bahwa kasus dugaan penyalahgunaan ADD tersebut mulai dilakukan penyidikan karena segala sesuatu yang terindikasi mengalami kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum
Terkait hal tersebut diatas Kejaksaan Negeri Karo melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Renhard Harve ,Senin (07/07/2025 ) melalui pesan WhatsAppnya mengatakan : Siap. Setelah konfirmasi.
Itu wilayah hukum cabang bg Bisa konfirmasi ke ibu kacab. Krn info nya seperti itu.. Bujur,”katanya singkat (mrk)
EDITOR : Rahmad












