POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AA (33), harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diamankan petugas Polsek Binjai Selatan usai melakukan pencurian perhiasan emas dan HandPhone (HP) milik warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (6/7).
Awalnya, korban mengaku telah menjadi korban pencurian di rumahnya dengan kerugian berupa dua gelang emas 5 gram, satu kalung emas 3 gram dan satu unit HP, total kerugian Rp12 juta.
Kemudian korban melaporkan peristiwa kehilangan itu ke pihak Kepolisian.
“Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang dicurigai berada di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi kepada wartawan, Senin (7/7).
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan interogasi di lapangan,
“Tersangka AA mengaku perbuatannya serta menunjukkan barang hasil curiannya kepada petugas,” lanjut Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, AA beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Polsek Binjai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman terutama pada malam hari.
Editor : Oki Budiman












