Polres Asahan Musnahkan Sabu 49,7 Kg

oleh
Teks foto : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memusnahkan barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Narkotika jenis sabu sebanyak 49,7 Kilogram (Kg) dimusnahkan oleh Sat Res Narkoba Polres Asahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator, pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Asahan, Rabu (2/7).

 Kepada wartawan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus hasil pengungkapan pada periode Mei-Juni 2025 dengan jumlah tiga laporan polisi, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 49,7 Kg.

 “Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabut tersebut,” kata Afdhal.

 Masih keterangan Afdhal, pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di pengadaan negeri.

 “Para empat tersangka sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA..  Komplotan Pencuri Lintas Lokasi Dibongkar, Lima Tersangka 'Gol'

 Diketahui sebelumnya, empat tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release, dan sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.

 “Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama,” tutup Afdhal.

Editor : Oki Budiman