7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diselundupkan Dalam CPU

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Polsek Sei Tualang Raso mengamankan 7,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti diperoleh dari tersangka Rizal (22) warga Madura, diamankan oleh Polsek Sei Tualang Raso. Pria ini mengaku diupah Rp 50 juta dan baru dibayar panjar sebesar Rp 7 juta oleh seorang pria berinisial F warga Madura yang sudah lama tinggal di Malaysia.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan menyebut penangkapan pada Selasa (8/7/2025) itu bermula dari info ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat melakukan patroli, personel Polsek Seitualang Raso, menemukan sebuah becak dengan membawa satu unit cpu komputer. Curiga, petugas menghentikan becak yang ditumpangi oleh tersangka,” kata Ipda Ruslan, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA..  Gabung Jaringan Malaysia, Sejoli Pasok Pod Getar

Lanjutnya, saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia menuju ke Madura untuk diedarkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkoba itu dibawanya dari Malaysia dengan upah Rp 50 juta,” katanya.(tbn)