POSMETRO MEDAN – Kasus suap Seleksi PPPK Langkat terus dipantau berbagai lapisan masyarakat, terutama para guru honorer asal Langkat. Tak heran, ketika penanganannya dianggap tidak berpihak pada keadilan, kritik bakal mengalir.
Terkini, tuntutan yang dibacakan JPU tak luput dari kritik karena dinilai terlalu rendah. Hal ini seketika memantik emosi para guru honorer asal Kabupaten Langkat.
Mewakili rekan-rekan mereka, puluhan guru honorer pun menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut agar lima terdakwa dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Koordinator aksi, Sofyan Muis Gajah, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan pencarian keadilan oleh para guru honorer yang merasa menjadi korban dalam seleksi PPPK di Langkat.
“Korban korupsi seleksi PPPK datang ke PN Medan untuk menuntut keadilan. Hukuman bagi para koruptor harus maksimal. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Sofyan dalam orasinya.
Para guru honorer ini juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
“Maling ayam saja bisa dihukum dua tahun, ini koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau begitu, lebih baik jadi koruptor! Kami ini guru, kami mengajarkan nilai kejujuran kepada siswa, tapi para pejabat malah mengkhianatinya,” ujar salah satu peserta aksi, Dinda, dengan nada kecewa.
Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu tidak mendapat respons dari pihak Pengadilan Negeri Medan. Tidak satu pun perwakilan pengadilan yang keluar menemui massa untuk berdialog.
“Jadi, timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini? Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini,” kata Sofyan Muis.
Diketahui, kelima terdakwa dalam kasus ini merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka adalah Saiful Abdi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, dan Eka Syahputra Defari mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat
Kemudian, Alek Sander mantan Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, Langkat.
Kelima terdakwa dijadwalkan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir.
Para guru honorer berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan dalam proses seleksi PPPK. (bbs)












