POSMETRO MEDAN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku yang diamankan inisial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Petugas turu menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 1,06 gram.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6).
Penangkapan S alias D berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Pada Selasa (10/6) sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi S alias D untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, ketika S hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lalu terhadap S alias D dilakukan penggeledahan badan, m dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu.
Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual.
Selanjutnya S alias D dibawa beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.
“Modus operandi S alias D menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya,” kata AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Oki Budiman












