Pria Bertato di Leher Ditangkap di Hotel, Ditemukan Sabu

oleh
Teks foto : Pria berinisial ST pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP I.R. Sitompul bersama Iptu Irwan H Sarumpaet dan personel melakukan penangkapan pelaku narkoba di Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6) malam.

 pengungkapan itu berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Hotel Mitra Indah, Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

 Atas informasi itu Kasat Res Narkoba bersama dengan personel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

 Sesampainya di Hotel yang diinformasikan, Kasat langsung menanyakan resepsionis, tentang ciri-ciri buruannya yang bertato, pihak Hotel Mitra Indah mengatakan yang bersangkutan menginap di Kamar No. 36.

 Tanpa membuat waktu, Kasat bersama personel langsung menuju ke Kamar dimaksud dan pria bertato berinisial ST (26) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Menang Dua Laga Beruntun di Piala AFF 2026, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam

 Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar ditemukan dari dalam laci meja barang bukti tas merk adidas warna hitam di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu-sabu dibalut dengan plastik assoy biru dan hitam.

 “Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu dan telepon seluler,” kata Kasat, Rabu (18/6).

 Dari hasil interogasi, ST mengaku pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket di Aek Kanopan untuk menanyakan marga Purba.

 Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak berada di loket tersebut.

 “Kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada ST apakah bisa membawa mobil lalu disanggupi dan diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang,” jelas Sitompul.

BACA JUGA..  Penjual Mie Goreng Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Berisi Kekecewaan

 Masih keterangan AKP I.R. Sitompul, sekira pukul 23.00 WIB, ST bersama 2 orang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan.

 “Setibanya di Silangkitang, ban mobil kendaraan yang dipergunakan tersebut bocor dan pada saat ST sedang mengganti ban mobil, 2 orang laki-laki tersebut memindahkan tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke semak-semak. Pada saat itu, ST baru mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu,” kata Sitompul.

 Setelah selesai memperbaiki ban mobil, laki-laki tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel Mitra Indah.

 “Lalu sekira pukul 03.30 WIB, ST besama 2 orang laki-laki yang di dalam mobil masuk ke Hotel Mitra Indah memesan 2 kamar. Di saat turun dari mobil, laki-laki tersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu-sabu tersebut kedalam kamar dan disimpan di laci meja,” imbuhnya.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

 Pada saat berada di dalam kamar, kata Kasat, laki-laki tersebut memberikan uang sebesar 700 ribu rupiah sebagai uang pegangan kepada ST, dan HndPhone merk nokia warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menghubungi si calon penerima sabu-sabu.

 “Kemudian, antara pukul 06.33 dan 06.44 WIB terjadi komunikasi antara ST dengan calon penerima sabu-sabu melalui HP, untuk lokasi penyerahan sabu. Namun pada saat kesepakatan pertemuan belum terjadi, kita langsung mengamankan tersangka,” tegas Sitompul.

 Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapsel untuk diproses.

 “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman