POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR alias R, warga Jalan Purwo, Gang Melati, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas turut menyita barang bukti dari pelaku yakini sabu seberat 0,18 gram, satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,84 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok pipiet dan uang tunai 20 ribu rupiah.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (23/6).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Purwo, Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya sebagai penjual sabu.
Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan menemui laki-laki tersebut.
Selanjutnya, pelaku ditangkap disaat hendak menyerahkan satu paket sabu seharga 120 ribu rupiah kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Kepada pihak Kepolisian, SR alias R mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Modus operandi tersangka mengaku menjual sabu sudah lima bulan,” tutup Thommy.
Editor : Oki Budiman












