POSMETRO MEDAN – Diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dua orang pria ditangkap oleh Tim Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (22/6).
Penangkapan ini merupakan aksi tegas jajaran TNI dalam memberantas peredaran narkoba.
Kedua pria yang ditangkap itu berinisial SS (36), warga Desa Mangaledang dan RH (38)” warga Desa Pasir Pinang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Serta diamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu-sabu.
Kepada wartawan, Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo mengatakan, penangkapan kedua terduga sebagai bandar narkoba, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kita berikan arahan untuk melakukan penyelidikan dan observasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan,” kata Dandim 0212/TS, Senin (23/6).
“Tim Unit Intel langsung menuju lokasi dengan data dan bukti yang cukup kuat, baru dilakukan penggerebekan,” sambungnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan SS dan RH.
Sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian, kedua terduga dilakukan pemeriksaan awal di Markas Kodim O212/TS.
Setelah pemeriksaan, pelaku langsung diserahkan ke Polres Tapsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti tambahan, satu alat timbang digital, satu bong, dua kaca pirek, satu pak plastik klip, satu tas berisi pakaian dan tiga unit sepeda motor disita,” tutur Letkol Yudha.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












