Warga ‘Nyanyi’ Pemilik 20 Gram Sabu Diamankan 

oleh
Teks foto : Pria berinisial TM pemilik 20 Gram sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Perang terhadap narkoba terus digelorakan pihak Kepolisian. Kali ini, personel Sat Res Narkoba Polres Toba berhasil meringkus seorang pengedar sabu di rumahnya di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Minggu (15/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

 Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan penangkapan tersebut.

 Pelaku berinisial TM alias B (38). Penangkapan TM bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut yang diduga terkait peredaran narkoba.

 Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berdiri di depan rumahnya.

 Saat diamankan, pelaku tak melakukan perlawanan dan mengakui telah menyimpan sabu di dalam rumah.

 Ketika rumah pelaku digeledah, petugas menemukan 2 paket besar sabu dibalut lakban cokelat seberat 20 gram, satu paket sedang sabu, bungkus rokok, dompet kecil, tas sandang bertuliskan sta Ye PRO FESSIO, satu unit mobil Xenia, dan satu unit HandPhone merek VIVO.

BACA JUGA..  Gudang Logistik PLN Jadi Sasaran Maling

 “Pelaku mengakui sabu itu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Ini bagian dari komitmen Polres Toba untuk memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar,” kata AKP Bungaran Samosir, Senin (23/6).

 Kini, TM alias B telah ditahan di Mapolres Toba dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman