POSMETRO MEDAN – Polsek Sei Bingei, Polres Binjai menangkap Seorang pria inisial N (25) pelaku penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 pada Kamis (29/5).
Diketahui pelaku N (25) adalah warga Dusun VIII, Bandar Meriah, Desa Namukur Utara.
Keterangan di peroleh, Selasa (3/6/2915) siang , sepeda motor Supra X 125 tersebut adalah milik korban Mulyadi,(59) alamat Dusun III Pasar VI Kwala Mencirim Sei Bingei Kabupaten Langkat.
Peristiwa penggelapan terjadi berawal pada hari Kamis tgl 22 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 Wib korban Mulyadi mau memanen bengkuang orang di Desa Pasar VI Kwala Mencirim
Kemudian pelaku datang menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ada keperluan sebentar.
Setelah memberikan pinjaman sepeda motornya korban hendak pulang kerumahnya istrahat tapi pelaku belum juga kembali. Sampai dua hari pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban.
Merasa di rugikan korban selaku korban membuat laporan ke Polsek Sei Bingei Kabupaten Langkat.
Mendapat laporan pihak Polsek Sei Bingei bergerak dan menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian polisi mengamankan pelaku ke Polsek Sei Bingei untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Bingai guna pengusutan lebih lanjut.(Melky).
EDITOR : Rahmad












