Modus Pinjam Motor, Malah Digelapkan

oleh
Tersangka curanmor

POSMETRO MEDAN – Polsek Sei Bingei, Polres Binjai menangkap Seorang pria inisial N (25) pelaku penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 pada Kamis (29/5).

Diketahui pelaku N (25) adalah warga Dusun VIII, Bandar Meriah, Desa Namukur Utara.

Keterangan di peroleh, Selasa (3/6/2915) siang , sepeda motor Supra X 125 tersebut adalah milik korban Mulyadi,(59) alamat Dusun III Pasar VI Kwala Mencirim Sei Bingei Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo, Perkuat Upaya Bebas Pungutan dan Pengembangan Kawasan

Peristiwa penggelapan terjadi berawal pada hari Kamis tgl 22 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 Wib korban Mulyadi mau memanen bengkuang orang di Desa Pasar VI Kwala Mencirim

Kemudian pelaku datang menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ada keperluan sebentar.

Setelah memberikan pinjaman sepeda motornya korban hendak pulang kerumahnya istrahat tapi pelaku belum juga kembali. Sampai dua hari pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sabu Puluhan Gram Disita

Merasa di rugikan korban selaku korban membuat laporan ke Polsek Sei Bingei Kabupaten Langkat.

Mendapat laporan pihak Polsek Sei Bingei bergerak dan menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian polisi mengamankan pelaku ke Polsek Sei Bingei untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Bingai guna pengusutan lebih lanjut.(Melky).

BACA JUGA..  Ketum Pujakesuma Desak Polisi Ungkap Dugaan Penembakan Rumah Dinas Wabup Deli Serdang

EDITOR : Rahmad