Curi HandPhone, 2 Remaja Berakhir di Kantor Polisi

oleh
Teks foto : Dua remaja pelaku pencurian HandPhone. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampasan HandPhone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).

 Dalam kasus ini, 2 (dua) orang remaja berinisial MRB (25) dan RH (35), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap.

 Diketahui, aksi perampasan HP itu terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6) sekira pukul 02.13 WIB.

BACA JUGA..  IRT di Sergai Nekat Jual Sabu, Berakhir 'Nginap' di Kantor Polisi

 Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok.

 Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri.

 “Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” ucap Parulian Sitanggang kepada wartawan, Rabu (11/6).

BACA JUGA..  HABORNAS BERDUKA: Selamat Jalan Parasman Pasaribu, Pejuang Gigih Aspirasi dan Infrastruktur Bona Pasogit

 Masih keterangan Parulian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.

 “Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” tegas Kanit Reskrim.

 Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

BACA JUGA..  Langganan Banjir! Warga Pulo Latong Desak PPK 35 BPJN Aceh Turun Perbaiki Drainase Ahmad Yani

 “Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman