POSMETRO MEDAN – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial MS (52) menguras harta majikannya. Dalam memuluskan aksi, wanita ini dibantu pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tetangga korban.
Pasutri dimaksud berinisial Y (25) dan ZB (26). Ketiganya sukses menggasak emas dan surat berharga senilai Rp 700 juta. Kasus ini sedang ditangani Polres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Wilson Manahan Panjaitan, Senin (2/6/2025), mengatakan pencurian terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Rabu (28/5/2025) lalu.
Dia mengatakan para pelaku ditangkap secara bertahap. Berdasarkan pengakuan pelaku MS, aksi pencurian itu didalangi oleh ZB dan istrinya. “Tersangka MS mengaku hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelasnya.
Wilson mengatakan emas curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku dan masih dikubur di areal perladangan di Jalan Bandar Selamat. “Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tambahnya.
KBO Satreskrim Polres Dairi Iptu Parlindungan Lumbantoruan mengatakan saat pencurian itu, korban tengah pergi acara kebaktian. “Pelaku nggak ada hubungan, tapi salah satu di antaranya adalah pembantunya yang MS. Korban saat kejadian lagi kebaktian,” kata Parlindungan.
Parlindungan menyebut ketiganya telah merencanakan aksi itu terlebih dahulu pada Minggu (25/5/2025). Setelah menyusun rencana, MS yang merupakan seorang ART memberitahu kepada YMM bahwa rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Aksi itu dilakukan sekitar pukul 12 siang, di mana saat MS sudah selesai bekerja. Setelah mendapat informasi dari MS, ZBN pun langsung masuk ke rumah untuk mengambil harta benda milik korban berupa emas dan berlian yang ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Selain itu, MS juga mengambil 2 surat BPKB sepeda motor beserta STNK-nya, 1 buah STNK mobil Pajero, dan 1 buah STNK Mobil Kijang. Setelah berhasil menggasak harta benda korban, ZBN pun langsung pergi dan menyembunyikan barang hasil curiannya.
“Setelah pulang beribadah sekitar jam 9 malam, korban melihat harta bendanya sudah hilang dan langsung melapor ke Polres Dairi,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, didapat bahwa MS ikut terlibat dalam pencurian tersebut.
“Tersangka MS kami amankan di sebuah kos-kosan. Kemudian menurut keterangan MS, pencurian itu dilakukan oleh tersangka ZBN dan YMM, ” katanya.
Petugas pun langsung bergegas mencari keberadaan pasangan suami istri itu. Keduanya pun kemudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Tersangka YMM diamankan di Jalan Perdana Desa Bandar Selamat, Kecamatan Sidikalang, sementara ZBN ditangkap di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang,” ungkapnya.(bbs)












