Pikul 800 Gram Sabu, Warga Sumbar Divonis 15 Tahun Bui

oleh
Teks foto : Pembacaan putusan sidang terhadap Syaiful Hidayat alias Oppung. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria bernama Syaiful Hidayat alias Oppung, warga asal Sumatera Barat (Sumbar) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/5).

 Ia mendapatkan vonis tersebut lantaran nekat menjadi kurir sabu seberat 800 gram.

 Majelis hakim yang diketuai Eliyurita meyakini warga Jalan Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Hidayat alias Opung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Eliyurita di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

BACA JUGA..  Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

 Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

 Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.

 Keadaan yang memberatkan, Syaiful tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Syaiful meresahkan masyarakat.

 Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama di persidangan.

 Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan terima.

 Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Syaiful 17 tahun penjara, dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 (enam) bulan penjara.

BACA JUGA..  RPA Skala Besar Beroperasi Secara Ilegal di Binjai Utara, Produksi 1.000 Ekor Ayam per Hari untuk Pasokan Dapur MBG

 Kasus ini bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu. Saat itu, Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke Kota Kutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).

 Menerima tawaran itu, Syaiful langsung menerima dan berangkat dari Sumbar ke Kutacane.

 Pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Syaiful tiba di kota Medan.

 Sampai di kota Medan, Syaiful menginap di Hotel Alam Indah II, kurang lebih selama satu minggu sambil menunggu arahan, atau perintah menerima dan mengantarkan sabu-sabu tersebut.

 Hingga Rabu (27/11),  Ipul menghubungi Syaiful dan menyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam tepatnya depan Mall Ring Roand City Walk.

BACA JUGA..  Simpan Sabu, Polres Tebing Tinggi Tangkap Odoy

 Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful membawanya ke hotel penginapan.

 Sesampainya di hotel, Syaiful bersiap untuk mengantarkan barang haram itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedang ada longsor.

 Apes pun menimpa Syaiful, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Poldasu) mendatangi kamar Syaiful dan langsung menangkapnya.

 Kepada pihak Kepolisian, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupah sebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kutacane.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman