POSMETRO MEDAN – Ayik main judi jenis kartu (leng), dan tidak mengetahui jika aksinya diketahui pihak Kepolisian, lima orang pria di Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Angkola.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan.
Kemudian HG (62), MG (33) dan RG (49), ketiganya merupakan warga Desa Aek Uncim.
Saat itu, kelimanya tertangkap tangan saat bermain di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Minggu (4/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung.
“Adanya laporan dari masyarakat, tim yang dipimpin Kapolsek Polsek Batang Angkola, AKP Rojanto Trihajanto dan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap,” kata Maria, Senin (5/5).
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati lima pria sedang asyik bermain judi leng. Kelimanya diamankan bersama sejumlah barang bukti, uang tunai sebesar Rp75.000, dan satu set kartu leng.
“Kelimanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tutup Maria.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












