Warga ‘Nyanyi’ Pengedar Sabu & Pil Ekstasi Dijemput Polisi

oleh
Teks foto : Pengedar narkotika, Anton alias Asiong. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (3/5). Hasilnya petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Anton alias Asiong (53).

 Tersangka merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

 “Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (4/5).

 Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).

BACA JUGA..  Razia Narkoba di THM di Deli Serdang, Petugas Temukan 7 Orang Positif

 Selain itu, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi merk Kerang kuning dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.

 “Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” jelas Henry.

 Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Dewan Minta Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko

 Lokasi kedua, di sebuah ruko yang berada di Jalan Merdeka, No 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

 Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di Lorong 5 Purwosari.

 Setelah menerima informasi ini, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah. Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan,” bebernya lagi.

BACA JUGA..  Melahirkan Diluar Nikah, Sejoli Rekayasa Temukan Bayi

 Kepada pihak Kepolisian, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Kota Medan.

 Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tutup AKP Henry.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman