POSMETRO MEDAN – Polsek Panai Hilir menangkap pelaku SW alias Sudar, 23 tahun, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (2/5) malam.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain, seperti satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram.
Kemudian 5 (lima) plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu plastik klip besar kosong, sebuah dompet kecil warna merah, dan uang tunai sebesar Rp207.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan mengatakan, penangkapan terhadap SW alias Sudar berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya pihak Kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu personel melakukan penyamaran (undercover buy) dan berpura-pura sebagai pembeli.
Tersangka SW kemudian berhasil diamankan di pinggir jalan besar Desa Sei Sakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di tangan kiri pelaku serta di kantong celana sebelah kanannya,” ucap Ipda Andi Fahri Hasibuan, Senin (5/5)
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AL.
Hingga kini, terhadap AL masih dilakukan pengejaran.
SW alias Sudar beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Panai Hilir, dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












