POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (11/5) lalu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebu.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, beserta tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah.
Pria itu diketahui inisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan.
Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bruto 3,79 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30.000 serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kepada pihak Kepolisian, P mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seorang berinisial K. Saat ini, K masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan terhadap P.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu. Ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” kata Kompol Syafrudin, Selasa (13/5).
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” sambungnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut P beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau, dan kemudian di kirim ke Polres Labuhanbatu.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












