POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AS (44), warga Jalan Wibawa, Huta VI, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (8/5) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di pinggir jalan lokasi yang dimaksud.
Saat diamankan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan tersangka.
Satu paket lainnya ditemukan terselip di balik casing ponselnya.
Selain itu, dari saku celana belakangnya, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 45.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Total berat bruto sabu yang disita dari tersangka mencapai 0,54 gram.
Kepada petugas, AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekan yang dikenalnya inisial B.
Akan tetapi, upaya pengembangan kasus untuk menangkap B belum membuahkan hasil, dikarenakan B masih tidak ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih berlanjut,” jelas AKP Jonny H. Pardede kepada awak media, Senin (12/5).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












